Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15) mengatur mengenai Kertas Kerja Audit. Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit. Dalam setiap penugasan audit dibutuhkan penyusunan kertas kerja yang paling sesuai dengan kondisi penugasan yang sedang dihadapi. Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa "Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan". Kertas Kerja terutama berfungsi untuk : Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan serta kesimpulan yang dicapai. Kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan masing-masing penugasan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi kertas kerja : Paragraf 5 SPAP SA Seksi 339 menjelaskan mengenai Isi Kertas Kerja. Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan : Jadi, pada dasarnya proses perancangan kertas kerja audit yang memadai sangatlah tergantung kepada keahlian serta pengalaman audit field work seorang auditor. Selain itu, menurut saya, daya nalar dan daya imajinatif juga sangat mendukung dalam merancang kertas kerja audit sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan maupun kekeliruan penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan yang sedang diaudit. Lebih lanjut, menurut saya, merancang kertas kerja audit adalah sebuah seni. Diperlukan seorang seniman audit yang baik untuk dapat menciptakan karya seni berupa kertas kerja audit yang baik pula. Pada umumnya, kertas kerja audit dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu : Paragraf 6, 7 dan 8 SPAP SA Seksi 339 mengatur mengenai kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja. Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien. Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien. Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik mewajibkan Akuntan Publik dan/atau KAP untuk memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
Sabtu, 16 Oktober 2010
Kertas Kerja Audit
19.38
No Comments
0 komentar:
Posting Komentar