Pembangunan Ekonomi
Adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu negara meningkat dalam jangka panjang.
3 karakteristik pembangunan ekonomi:
- Proses pembangunan terjadi terusmenerus
- Usaha meningkatkan pendapatan per kapita
- Kenaikan pendapatan per kapita berlangsung dalam jangka panjang
Tolok ukur untuk melihat laju pembangunan ekonomi biasa digunakan Pendapatan Nasional.
Pendapatan Nasional
Adalah nilai produksi barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan dalam suatu perekonomian di dalam suatu negara.
Perhitungannya dapat menggunakan 3 pendekatan:
Cara pengeluaran (GNP).
pendapatan nasional dihitung dengan menjumlahkan nilai pengeluaran sektor rumah tangga, sektor pengusaha, sektor pemerintah dan pendapatan ekspor dikurangi impor.
Cara produksi (GDP)
pendapatan nasional dihitung dengan menentukan dan menjumlahkan nilai produksi yang dihasilkan oleh tiap sektor produktif yang ada dalam perekonomian.
Cara Pendapatan (NI)
Menjumlahkan pendapatan faktor-faktor produksi yang digunakan dalam memproduksi barang-barang dan jasa-jasa.
Kesenjangan Ekonomi
Dudley Seers, 3 masalah pokok yang perlu diperhatikan dalam mengukur pembangunan suatu negara:
Trilogi Pembangunan pelita I | Trilogi Pembangunan pelita II |
- Stabilitas
- Pertumbuhan
- Pemerataan
| - Pemerataan
- Pertumbuhan
- Stabilitas
|
Tingkat Kesenjangan dalam Distribusi Pendapatan
Dua Pendekatan untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam pendapatan:
- Axiomatic Approach
- Stochastic Dominance : Generalized entropy (GE), Atkitson measure, dan Gini Coefficient.
Cara pengukuran ketimpangan pendapatan oleh Bank Dunia, adalah dengan cara jumlah penduduk dikelompokkan menjadi 3 group, yaitu
- penduduk dengan pendapatan rendah yang merupakan 40 persen,
- penduduk dengan pendapatan menengah yang merupakan 40 persen, dan
- penduduk dengan pendapatan tinggi merupakan 20 persen dari jumlah penduduk
Tingkat ketidak merataan dalam distribusi pendapatan dikatakan tinggi apabila 40 persen penduduk dari kelompok berpendapatan rendah menerima lebih kecil dari 12 persen dari jumlah pendapatan, tingkat ketidak merataan sedang apabila kelompok tersebut menerima12 sampai 17 persen dari jumlah pendapatan, dan tingkat ketidak merataan rendah apabila kelompok tersebut menerima lebih besar dari 17 persen dari jumlah pendapatan.
Distribusi Pendapatan di Indonesia
- Pemerntah Indonesia mulai memberikan perhatian serius pada upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk di tanah air tahun 1970-an
- IDT, program keluarga sejahtera, KB, program tambahan makanan bagi anak sekolah dasar, program transmigrasi,peningkatan upahminimum regional (UMR)
- Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
Kemiskinan
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
- Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
- Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan
sosial, ketergantungan, dan ketidak mampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Kemiskinan sebagai gejala ekonomi dan kemiskinan sebagai suatu gejala social
- Kemiskinan dari sudut ekonomi, gejala yang terjadi disekitar lingkungan penduduk miskin yang biasanya dihubungkan dengan kekurangan pendapatan.
- Kemiskinan dalam arti sosial dan budaya lebih banyak terletak di dalam diri penduduk penduduk miskin itu sendiri yang biasanya berkaitan dengan cara hidup, perlaku dsb.
- Gejala kemiskinan itu dapat dilihat dari : penyakit, buta huruf, kurang gizi, tingginya tingkat kematian bayi, lingkungan hidup yang kumuh. Dsb.
Kemiskinan jika dikaitkan dengan tingkat pendapatan dan kebutuhan:
- Kemiskinan mutlak
- Kemiskinan relatif
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Latar Belakang:
- UU No.1 tahun 1945 ttg komite daerah
- UU No. 22 tahun 1948, UU pokok Pemerintahan Daerah
- UU No 1 tahun 1957, UUP-PD
- UU No.18 tahun 1968, UUP-PD
- Tap MPRS No. XXI tahun 1966 ttg pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
- UUNo. 5 tahun 1974, Pokok-pokok PD
- UU No.22 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No.25 1999 Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah
- UU No. 32 tahun 2004, pemerintah daerah
- UU No. 33 tahun 2004 Perimbanagan Keuangan pusat dan daerah
- Ketegangan antara pusat dan Daerah sehingga menimbulkan tuntutan merdeka di beberapa daerah spt: Aceh, Papua
- Ketidak adilan pemerintah pusat dalam memperlakukan daerah secara ekonomi, politik dan kultural.
- Kebijakan radikal (big bang) desentralisasi diperkenalkan tahun 1999 melalui UU No. 22/1999 dan UUNo.25/1999
- Lahirnya dua UU tersebut untuk merespons dua kondisi sospol yaitu merebaknya tuntutan daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas, bahkan tuntutan federasi dan merdeka khususnya daerah-daerah yang kaya akan hasil alam seperti Papua,aceh dan Riau.
- UU No 32 dan 33 merupakan perbaikan dari UU sebelumnya.
Latar Belakang OTDA:
1.Pembangunan yang tidak merata
- Fokus pertumbuhan Orba
- Di tingkat nasional laju pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita terus naik setiap tahun.
- Namun di tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar provinsi semakin besar.
2. ketimpangan ekonomi regional di Indonesia
Penyebabnya:
- Selama pemerintahan Orba, berdasarkan UU No. 5 tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan /kelautan. Akibatnya daerah-daerah yang kaya SDA tidak dapat menikmati secara layak. Juga pinjaman dan bantuan luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan tata niaga di dalam negeri diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat sehingga hasil yang diterima daerah lebih rendah daripada potensi ekonominya.
- Kontribusi penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD
- Kontribusi penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD
- Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemda.
UNDANG"OTDA TINGKAT I & II
- alasan munculnya uu-otda
- krisis ekonomi
- lengsernya soeharto
- krisis politik dan sosial
- hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,
- semakin parahnya hak azasi manusia
menurut sondakh (1999) ada tiga faktor pemicu disintegrasi bangsa:
- sentimen regional,
- ketimpangan dan ketidak berdayaan ekonomi dan represi,
- dan pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.
- TUJUAN
Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah
Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah,
- Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti,
- Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah
- Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah,
- Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti,
- Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
- Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah.
- Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
- Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sistem NKRI.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pe merintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat fisik.
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Merupakan satu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di danani APBD
- Penyelengaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN.
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan, terdiri atas: dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus,yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN
3.Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat
DANA ALOKASI UMUM:
DANA ALOKASI KHUSUS:
- DAK atau bantuan khusus (special grants) merupakan jenis transfer yang memiliki persyaratan tertentu yang terkait di dalam bantuan tersebut.
- Bantuan khusus ini diberikan untuk mendorong pemda dalam menambah barang dan jasa publik tertentu.
- Jadi, DAK dapat menjamin bahwa pemda akan menyediakan jasa publik yang sesuai dengan program pemerintah pusat, tanpa harus membebani pemda.
DAK diberikan untuk kegiatan investasi yang merupakan prioritas nasional atau suatu kondisi khusus daerah, misalnya daerah transmigrasi.
0 komentar:
Posting Komentar