Rabu, 10 November 2010

RENCANA DISTRIBUSI KAS

RENCANA DISTRIBUSI KAS

Pembentukan rencana distribusi kas ( juga disebut sebagai rencana sebelum distribusi kas) untuk likuidasi persekutuan berhubungan dengan urutan sekutu berdasarkan kerentanannya terhadap kerugian,penggunaan urutan yang paling mudah mengalami kerugian untuk membuat skedul asumsi kerugian yang bias ditanggung, dan pembuatan rencana distribusi kas dari skedul kerugian distribusi kas dari skedul kerugian yang dapat ditanggung.


 

Urutan Kerentanan

    Pada awal proses likuidasi Dono, Kasino, Indro memiliki saldo modal masing-masing Rp 340.000.000,Rp 340.000.000 dan Rp 200.000.000. tetapi ekuitas mereka (modal± pinjaman) masing-masing adalah Rp 340.000.000,Rp 360.000.000 dan Rp 160.000.000. untuk menentukan kerentanan akan kemungkinan rugi, ekuitas tiap sekutu dibagi dengan rasio pembagian laba untuk mengidentifikasi rugi maksimum yang bisa ditanggung oleh sekutu tanpa menyebabkan ekuitas mereka berkurang sampai dibawah nol. Urutan kerentanannya sebagai berikut:


Ekuitas SekutuRasio Pembagian LabaKerugian Potensial yang bisa DitanggungUrutan kerentanan (No.1 paling rentan)Dono340.000.0000.5680.000.0001Kasino360.000.0000.31.200.000.0002Indro160.000.0000.2800.000.0003Urutan kerentanan menunjukkan bahwa Dono yang paling rentan terhadap rugi karena ekuitasnya akan berkurang sampai nol akibat total rugi likuidasi persekutuan Rp 680.000.000. sebaliknya, kasino yang paling tidak rentan terhadap rugi. Interpretasi ini membantu menjelaskan mengapa Kasino mendapat seluruh kas yang didistribusikan kepada sekutu pada tahap awal likuidasi yang diilustrasikan sebelumnya.

Kerugian Yang Dapat Ditanggung
    Skedul kerugian yang dapat ditanggung dibuat sebagai langkah kedua untuk membentuk rencana distribusi kas. Skedul ini diawali dengan ekuitas sebelum dilikuidasi dan mengurangkan ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian kerugiannya yang secara cepat mengeliminasi ekuitas yang paling rentan. Langkah selanjutnya adalah mengurangkan sisa ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian ruginya yang secara tepat mengeliminasi ekuitas sekutu yang paling rentan berkurang sampai nol.
Skedul Kerugian Yang Dapat Ditanggung Dono, Kasino, Indro:
50% Dono30% Kasino20% IndroTotalekuitas sebelum dilikuidasi340.000.000360.000.000160.000.000860.000.000Kerugian Dono(dialokasikan 50%,30%,20%)(340.000.000)(204.000.000)(136.000.000)(680.000.000)Saldo0156.000.00024.000.000180.000.000Kerugian diasumsi ditanggung ekuitas Indro dialokasi (60%,40%)(36.000.000)(24.000.000)(60.000.000)Saldo0120.000.0000120.000.000    kerugian persekutuan yang benar-benar mengeliminasi ekuitas Dono adalah Rp 680.000.000, jumlah yang didapat dari perhitungan urutan kerentanan. Setelah ekuitas Dono menurun sampai nol, kerugian dibagi 60%kasino,40%Indro. Setelah semua dikurangkan menjadi nol, maka ekuitas Kasino tinggal Rp 120.000.000.

Rencana Distribusi Kas
    Kasino harus menerima Rp 120.000.000 yang didistribusikan pertama kali kepada sekutu. Adapun rencana Distribusi Kas yang dibuat dari skedul asumsi kerugian yang bisa ditanggung sebagai berikut:
Rencana Distribusi Kas Dono, Kasino, dan Indro
Kewajiban PrioritasPinjaman KasinoDonoKasinoIndroRp 500.000.000 pertama100%Rp 20.000.000 berikutnya100%Rp 100.000.000 berikutnya100%Rp60.000.000 berikutnya60%40%Sisa30%50%20%Dalam membuat rencana distribusi kas, kas yang tersedia paling pertama untuk didistribusikan diberikan kepada kreditur bukan sekutu. Ini terdiri dari Rp 300.000.000hutang dagang dan Rp 200.000.000 wesel bayar persekutuan. Selanjutnya Rp 20.000.000 dibayarkan kepada Kasino atas pinjaman yang diberikan kepada persekutuan., kemudian Rp 100.000.000 yang tersedia didistribusikan kepada Kasino dengan mempertimbangkan saldo modalnya.

Skedul Distribusi Kas
Penerapan lebih lanjut dari rencana distribusi kas dapat diilustrasikan dengan mengasumsikan bahwa persekutuan dilikuidasi dengan dua tahap, tahap pertama kas sebesar Rp 550.000.000 didistribusikan dan sebesar Rp 250.000.000 pada tahap kedua. Uraian yang lebih rinci,seperti skedul kas seperti dibawah ini:
Kas DidistribusikanKewajiban PrioritasPinjaman KasinoModal DonoModal KasinoModal IndroTahap Pertama500.000500.000Pinjaman kasino20.00020.000Modal kasino30.00030.000550.000500.00020.00030.000Tahap Kedua70.00070.000Modal Kasino60.00036.00024.000Kasino&Indro120.00060.00036.00024.000Sisa250.00060.000142.00048.000
SEKUTU PERSEKUTUAN YANG TIDAK LIKUID
    Urutan pendistribusian seperti pada awal bab pertemuan:
Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
Jumlah yang dipinjam sekutu selain untuk modal dan laba
Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
 


 

Untuk sekutu yang tidak likuid aturan yang berlaku untuk mengklaim harta dari sekutu yang

  1. Jumlah terutang kepada kreditur luar
  2. Jumlah terutang kepada kreditur persekutuan
  3. Jumlah terutang kepada sekutu dari kontribusi


 

Persekutuan Likuid-Satu atau Lebih Sekutu tidak Likuid

    Dalam likuidasi persekutuan, kreditur persekutuan mendapatkan penggantian atas klaim mereka dari harta persekutuan. Persekutuan harus hati-hati untuk tidsak mendistribusikan harta persekutuan kepada sekutu yang tidak likuid karena kreditur pribadi mereka mengklaim aktiva persekutuan atas ketidaksanggupan sekutu membayar hutangnya. Sebagai ilustrasi Wina, Yoke, dan Zena adalah sekutu dengan pembagian laba 30%,30% dan 40%. Wina tidak likuid secara pribadi, dengan harta pribadi Rp 50.000.000 dan kewajiban pribadi Rp 100.000.000.

 

Kasus A 

Kasus B 

Kasus C 

Kas

60.000.000dr 

Modal Wina 

18.000.000kr 

18.000.000kr 

21.000.000dr 

Modal Yoke 

18.000.000kr 

27.000.000kr 

9.000.000kr 

Modal Zena 

24.000.000kr 

9.000.000kr 

12.000.000kr 

Kasus A, ekuitas persekutuan Wina 18.000.000 tidak boleh dibayar langsung kepada wina karena kreditur pribadi mempunyai klaim atas kepemilikan dalam aktiva persekutuan sebesar 18.000.000. sedangkan Kasus B, kreditur wina memiliki klaim atas aktiva pribadi Yoke karena Yoke mempunyai hutang pribadi kepada wina sebesar 18.000.000. zena juga memiliki klaim atas yoke sebesar 9.000.000. dan pada Kasus C, wina memiliki saldo pada perkiraan modalnya dan ia tidak likuid. Yoke dan Zena tidak boleh mengambil aktiva pribadi wina. Mereka membagi rugi sebesar 21.000.000 berdasarkan rasio pembagian laba 3/7 dan 4/7.


 

Persekutuan Tidak Likuid

Rosi, Fani, dan Koni adalah sekutu yang membagi laba secara merata dan persekutuan mereka sekarang dalam proses likuidasi. Setelah dikonversi menjadi kas, akan digunakan untuk membayar kewajiban,dengan rincian:

Kewajiban        90.000.000kr        Modal Fani (1/3)    30.000.000dr

Modal Rosi (1/3)    30.000.000dr        Modal Koni (1/3)    30.000.000dr

Diketahui seluruh sekutu memiliki sumber daya pribadi paling sedikit 30.000.000, tiap sekutu haru membayar 30.000.000 ke persekutuan    . Tetapi jika kreditur menagih 90.000.000 dari Rosi, maka saldo persekutuan yang tersisa menjadi, Modal Rosi, Fani, Koni masing - masing 60.000.000kr, 30.000.000dr,30.000.000dr. Apabila fani dan Koni hanya dapat membayar masing-masing 30.000.000, maka desakan kreditur kepada rosi tidak beralasan. Tetapi jika desakan terhadap rosi karena koni secara pribadi tidak likuid dan aktiva bersih fani hanya 35.000.000, situasinya akan berubah. Dalam hal ini rosi dan fani membagi kerugian Koni sebesar 30.000.000, dimana setelah itu rosi memiliki saldo modal kredit 45.000.000 dan fani saldo debit 45.000.000. Jadi, karena aktiva pribadi fani hanya 35.000.000, rosi menagih dari 35.000.000 dari fani dan sisa 10.000.000 dalam saldo debit modal fani dihapuskan sebagai kerugian rosi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sumbernya dari buku apa nih min?

Posting Komentar