Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI.
No | Elemen | PSAK | SAK ETAP |
1 | Penyajian Laporan Keuangan |
| Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2 | Laporan Laba Rugi |
| Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi. |
3 | Penyajian Perubahan Ekuitas | Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain. | |
4 | Catatan Atas Laporan Keuangan |
| Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal. |
5 | Laporan Arus Kas |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
6 | Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah |
| Tidak diatur (Lihat Bab 12). |
7 | Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan | PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
| SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”). |
8 | Instrumen Keuangan Dasar |
| PSAK 50 (1998). |
9 | Persediaan |
| Sama dengan PSAK |
10 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| metode ekuitas |
11 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya. |
12 | Property Investasi | Metode akuntansi
| Metode akuntansi: model biaya |
13 | Aset Tetap |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
14 | Asset Tidak Berwujud |
| Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha. |
| Tidak diatur | ||
15 | Sewa |
| |
lessor |
| ||
| Sama dengan PSAK | ||
16 | Ekuitas |
| Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17 | Pendapatan |
| Sama dengan PSAK. |
18 | Biaya Pinjaman |
| Biaya pinjaman langsung dibebankan |
19 | Penurunan Nilai Aset |
| Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20 | Imbalan Kerja |
| Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan |
21 | Pajak Penghasilan |
| |
22 | Mata Uang Pelaporan |
| Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23 | Peristiwa setelah akhir periode pelaporan |
| Sama dengan PSAK |
24 | Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa |
| Sama dengan PSAK 7 |
25 | Aktivitas Khusus |
| Tidak diatur |
26 | Ketentuan Transisi |
| |
27 | Tanggal Efektif | Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010 |
Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK)
Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)
# sumber:
Majalah Akuntan Indonesia; Edisi No.19/Tahun III/Agustus 2009
Download SAK ETAP
0 komentar:
Posting Komentar