Sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung hukum bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memfasilitasi penyusunan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan UKM dan Gubernur Bank Indonesia tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Keputusan Bersama tersebut telah ditanda-tangani pada tanggal 7 September 2009.
Fokus SKB tersebut adalah mendorong legalitas kegiatan penyaluran pembiayaan usaha-usaha yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikenal sebagai LKM. Fokus tersebut diambil dengan menimbang (1) jumlah LKM yang sangat besar, sekitar 75 ribu, (2) ada puluhan jenis atau ragam LKM yang berdiri karena inisiatif masyarakat dan program pemerintah, (3) jumlah yang besar dan ragam yang bervariasi telah menyulitkan pembinaan dan pengawasannya. Melalui SKB ini ragam LKM diarahkan kepada empat bentuk badan usaha yang memiliki landasan hukum jelas, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Modal Ventura.
Sosialisasi SKB LKM digelar pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2009 sebagai bagian acara Kesetiakawanan Sosial Nasional (KSN) Expo yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial di Hall B Jakarta Convention Center. Peserta yang mengikuti sosialisasi memadati tempat penyelenggaraan diluar dugaan sebelumnya. Panitia harus menambah dari 148 kursi yang sudah disediakan menjadi 185 kursi karena banyak peserta sosialisasi yang hadir dari perwakilan pemerintah daerah, lembaga UKM universitas, perkumpulan UKM, pengurus koperasi dan masyarakat UKM.
Pada kesempatan tersebut hadir narasumber dari 5 instansi yang menyampaikan materi strategi pengembangan LKM. Bertindak sebagai narasumber: (1) Asisten Deputi Analisa Kebijakan Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (2) Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Departemen Dalam Negeri, (3) Asisten Deputi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, (4) Analis Madya Bank Indonesia, dan (5) Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bapepam-LK, Departemen Keuangan.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pembenahan kerangka hukum LKM, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama tersebut di atas, akan diawali dengan kegiatan inventarisasi LKM belum berbadan hukum. Setelah itu dilanjutkan dengan proses transformasi LKM belum berbadan hukum menjadi BumDes atau Koperasi atau BPR atau Modal Ventura. Agar LKM berbadan hukum ini berkelanjutan, maka akan dilakukan kegiatan pendampingan dan pembinaan. Pengembangan kelembagaan pengawasan LKM juga diamanatkan dalam Keputusan Bersama ini. Rangkaian kegiatan ini akan dimotori oleh keempat instansi penandatangan SKB dengan melibatkan instansi pusat lain, organisasi masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui upaya ini peran pemerintah daerah akan semakin besar dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan koperasi dan BumDes. Disamping itu penerapan empat prinsip pengembangan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana kesepakatan internasional dalam Micro Credit Summit, yaitu: (1) mendorong penurunan jumlah penduduk miskin, (2) memberdayakan kaum perempuan, (3) memiliki dampak yang terukur, dan (4) menjadi lembaga keuangan yang berkelanjutan, akan diwujudkan secara bertahap.
Antusias peserta nampak pada sesi tanya jawab yang mengharapkan penjelasan tindak lanjut dari SKB LKM. Selain itu besar harapan mereka agar empat bentuk LKM yang disarankan dalam SKB dapat menjadi solusi bagi pembiayaan UKM yang umumnya mengalami hambatan untuk mengakses kredit perbankan. Banyak studi telah membuktikan bahwa UKM tidak hanya mampu bertahan dalam badai krisis, namun juga berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. BPR/Koperasi/BUMDES/Modal Ventura diharapkan mampu menjadi saluran yang mengurangi arus perputaran uang yang cenderung mengalir ke kota dan ke sektor keuangan saja, sehingga dapat menggerakan roda ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan strategi pengembangan LKM ini merupakan model upaya membangun sinergitas antar instansi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui upaya menumbuhkan kewirausahaan rakyat di lapisan bawah dengan menciptakan saluran modal usaha yang mudah dan cepat.
SKB LKM akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim nasional yang bertugas memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengembangan LKM. Selain itu, kegiatan sosialisasi yang lebih intensif dan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum juga akan dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah dan Bank Indonesia di beberapa daerah dalam waktu dekat.
Sabtu, 12 Desember 2009
SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
17.44
No Comments
0 komentar:
Posting Komentar