Tampilkan postingan dengan label Koperasi dan UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi dan UMKM. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 November 2010

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja pada tanggal 16 Desember 1895. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaar Bank de Inlandsche Hoofden”. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Koperasi ini terus berkembang dan memperluas lingkup dan jangkauannya sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian sehingga tahun 1986 berdirilah“De Poerwokertosche Hulp-en Spaar Landbouw Creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan “Verordening op de Cooperative Vereninging,Kononklijk Besluit” atau peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.      Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.      Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.      Ongkos materai sebesar 50 golden
4.      Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.      Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.      Ongkos materai 3 golden
3.      Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.      Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undng-Undang No.14 tahun 1965dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambul alihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai kekuatan UU baru. Kemudian, pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya Uu ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penerbitan organisasi koperasi. Keharusah menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dan sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 ini disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Koperasi Dalam Trilogi Pembangunan


Cita-cita di bidang ekonomi pada hakekeatnya juga tercermin dalam trilogy pembangunan yang pada gilirannya dapat mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur, sejahtera dan bahagia berdasarkan pancasila. Trilogi Pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi, baik Negara, swasta, maupun koperasi didalam system ekonomi nasional yang kita bangun.

9 ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
1.      Keimanan dan ketaqwaan = Pengelolaan koperasi, tidak terlepas dari unsur moral, etika, dan bisnis
2.      Manfaat = Tujuan koperasi, kesejahteraan anggota dan masyarakat
3.      Demokrasi = Prinsip koperasi, satu orang satu suara
4.      Adil dan Merata = Prinsip koperas,  SHU dibagi secara adil.
5.      Keseimbngan = Cakupan koperasi, koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Hukum = Status koperasi, badan usaha yang tidak memiliki badan hukum.
7.      Kemandirian =  Prinsip koperasi, Kemandirian
8.      Kejuangan = Asas koperasi, perekonomian nasional merupakan usaha bersama dan kekeluargaan.
9.      IPTEK = Usaha koperasi, tidak terlepas dari perkembangan IPTEK

Senin, 27 September 2010

Tata Cara Pendirian Koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.

· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.

· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

           Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan 

    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 

    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

    melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

           Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

              Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Oleh karena itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker). Jadi, apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur persaingan sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Dia tidak dapat mempengaruhi harga, walaupun sekuruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Untuk lebih memahami bagaimana posisi suatu koperasi dalam struktur persaingan sempurna, perlu digambarkan kurva permintaan terhadap produk koperasi tersebut.


 

P                        P


 


 


 


 


 


 

                Q                        Q


 


 

Permintaan terhadap kopi bubuk tersebut adalah:

H1=AR=MR=M1

Total permintaan:

TR=H1Q

Dari rumusan diatas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah prosuk yang dijual, karena harga adalah konstan
  2. Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi maupun pengusaha lain secara perorangan
  3. Perubahan harga terjadi hanya karena adanya perubahan pada kurva permintaan dan penawaran.

 

Permodalan Koperasi

Modal usaha koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah:

Modal investasi adalah sejumlah uang uang yang ditananm atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak biaya listrik, dan lain-lain. Ditijau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancer. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicarikan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang dagang, persediaan barang.

Ditinjau dari perspektif manajemen, modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dilihat dari sifatnya, modal kerja akan selalu berputar terus menerus dalam perusahaan.

Selanjutnya, modal kerja merupakan alat untuk mengetahui kemempuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek. Oleh sebab itu, salah satu factor utama yang perlu diperhatikan oelh manajemen dalam perputaran modal kerja adalah periode dalam setipa perputaran. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentanf Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:

  1. Modal sendiri
  2. Modal pinjaman


     

  1. Modal sendiri bersumber dari:
    1. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masinganggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini bersifat permanen, artinyatidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
    2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada kopersi pada periode tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selamayang bersangkutan masih menjadi anggota.
    3. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    4. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai terttentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan untuk mengembalikannya.


     

    1. Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
    2. Anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota kopersi yang bersangkutan
    3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasma antara koperasi
    4. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku
    5. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dai bukan anggota yagn dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

KEBERADAAN KOPERASI DI ERA GLOBALISASI

Filed Under: Umum

KEBERADAAN KOPERASI DI ERA GLOBALISASI
Koperasi sebagai badan usaha perkembangannya mengalami pasang surut. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan politik yang ada, misalnya pada masa era orde baru. Pada masa ini koperasi sering menjadi alat kekuatan politik untuk mencapai tujuan rezim pemerintah dengan dalih stabilitas pembangunan. Pada masa orde baru koperasi disebut sebagai badan usaha yang manj, karena koperasi sering diberikan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usahanya. Sehingga koperasi hanya bisa berkembang dengan bantuan pemerintah.
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalanan usahanya tanpa bantuan dari pemerintah.
Tantangan koperasi dimasa era globalisasi seperti saar ini adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku. Apakah koperasi mampu ….????
Era globalisasi sendiri bertumpu pada tiga pilar, yaitu:
• Liberalisme
• Perdagangan
• Investasi
Jika ditelusuri lebih lanjut , proses globalisasi ekonomi memperoleh dorongan yang kuat ari dua faktor, yaitu:
• Teknologi (komunikasi, transportasi, komputer,dsb)
• Liberalisme
Berhubunganan dengan konsep pembangunan ekonomi, koperasi masih dipandang sebagai salah satu elemen ekonomi yang penting dan strategis. Namun demikian, keberadaan dan tumbuh kembangnya koperasi sendiri masih menjadi perdebatan yang cukup tajam dalam era globalisasi. Mengacu pada 'Theory of Dualitic Economy' dari Boeke yang didasarkan pada kasus Jawa dimasa pemeritahan kolonial Belanda, dihipotesiskan bahwa kesulitan pokok dalam membangun masyarakat dunia ketiga terletak pada fakta bahwa perekonomian wilayah ini bersifat dualistik, yang ditandai oleh adanya dua kutub perekonomian secara bersamaan, yaitu sektor modern dan sektor tradisional, yang masing-masing kekuatan yang sangat berbeda.
Pada hakekatnya koperasi adalah gerakan masyarakat, maka terdapat anggapan umum bahwa inisiatif tidak akan timbul jika tidak ada program khusus dari pemerintah. Karenanya, dikebanyakan negara sedang berkembang peranan pemerintah tampak menonjol, yang mengakibatkan ketergantungan dan kegagalan koperasi untuk mandiri. Kenyataan ini telah lama tampak jika memperhatikan gerakan koperasi dan pembangunan sendiri merupakan tema klasik di negara dunia ketiga, apalagi dalam dunia koperasi internasional
Menghadapi persaingan bebas di era globalisasi ekonomi dinilai sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mempertanyakan kembali keberadaan koperasi ditengah dua situasi ekonomi ektrem yang terjadi, yaitu era perdagangan bebas atau globalisasi ekonomi dan krisis ekonomi Indonesia yang berkepanjangan. Koperasi dengan prinsip dan nilai-nilai yang dianut mau tidak mau dihadapkan pada permasalah ini.
Tantangan koperasi dimasa depan adalah mampu bertahan di era globalisasi. Untuk mampu bertahan tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak saja melihat situasi yang berkembang diluar, namun yang lebih penting adalah mampu untuk melihat kenyataan yang ada pada dirinya. Jati dirikoperasi menjadi tantangan besar dalam era globalisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalahSHO (self-help organisasi).Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Problemnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah
Di negara berkembang termasuk Indonesia otonomi ini merupakan masalah konroversial, karena terjebak dalam isu tentang hak pemerintah dan hak masyarakat dalam menentukan batas yang seimbang dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Permasalahan penting dalam otonomi adalah menjamin bahwa otonomi tersebut melibatkan seluruh aspek gerakan, tidak hanya pada koperasi primer, dan juga harus diperhatikan dalam proses menuju kemandirian (otonomi) memerlukan waktu. Namun demikian haruslah direncanakan secara matang dan strategis. Untuk itu dukungan elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan, misalnya peran LSM.
Persaingan yang semakin tajam dalam dunia usaha membuat koperasi yang tidak mandiri dihadapkan pada situasi sulit untuk berkembang. Kecenderungan dunia usaha saat ini mengarah pada kecenderungan untuk saling berkerja sama satu sama lain. Merujuk pada rekomendasi dari Engels ( 2001), kerjasama tersebut belum tentu berbentuk badan usaha Koperasi. Karena dalam manejemen organisasi kita mengenal berbagai bentuk kerjasama misalnya: franchising, netzwerk, joint venture dan lain-lain. Namun demikian koperasi memiliki peluang untuk berkembangnya lebih baik daripada bentuk organisasi kerjasama lain. Disamping itu juga timbul tantangan, bahkan ancaman karena dengan beraagamnya bentuk organisasi kerjasama usaha ini maka koperasi harus mampu membuktikan dirinya sebagai badan usah yang tetap dapat di andalkan.
Jika melihat perkembangan yang ada, koperasi tidak akan dapat bertahan jika bentuk pengelolaannya masih tradisional dan terkesan apa adanya. Karena apa pun bentuk perusahaan jika dikelola dengan baik sesuai dengan etika bisnis yang ada maka prospek kesuksesan itu akan terbuka lebar. Kesuksesan dan kegagalan suatu usaha memang banyak faktor yang mempengaruhinya. Sebagai suatu badan usaha atau sebagai soko guru pembangunan suatu bangsa, koperasi mempunyai peranan yang cukup besar jika di kelola dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, dari bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa era globalisasi menjadikan setiap elemen mengalami perubahan mendasar. Koperasi sebagai badan usaha tidak dapat menghindari perubahan lingkungan yang terjadi. Hal ini memerlukan perubahan pemikiran dengan mengadopsi konsep ekonomi dan manajemen, dabi dari sisi praktis maupun teoritis yang ada, supaya dapat bersaing dengan badan usaha lain secara wajar. Tentunya diperlukan juga penyegaran kembali konsep Koperasi dan meluruskan salah pendapat yang selama ini berkembang mengenai koperasi, supaya dapat diterima oleh masyarakat sebagai salah satu alternativ badan usaha.
Pemerintah sebagai fasilitator dan pembuat kebijakan ekonomi, secara konsisten harus mengembangkan iklim kondusif bagi pertumbuhan koperasi. Keberpihakan pemerintah pada kekuatan ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi, akan berkembang dan menjadi kenyataan jika didukung oleh konsistensi dan sistem yang berlaku.


 

ANALISIS PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DIKAITKAN DENGAN EKONOMI GLOBAL SAAT INI

Berikut ini adalah uraian mengenai analisis prinsip–prinsip koperasi dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 Tahun 1992 yang dikaitkan dengan ekonomi global saat ini.

  1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Dengan keyakinan tersebut maka partisipasi anggota terhadap koperasi tersebut akan timbul. Adanya sifat keterbukaandi masa globalisasi, maka di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Terlebih mobilitas penduduk yang sangat tinggi di era perekonomian global saat ini dan banyak masyarakat yang mementingkan kemudahan tanpa diskriminasi. Sehingga dengan adanya prinsip ini, maka siapapun dapat menjadi anggota koperasi selama ia memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi.


 

  1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas Dalam Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota, dan bukan ditangan para pemilik modal. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, hal inilah yang membuat koperasi jarang dilirik oleh para investor dalam menanamkan modalnya. Karena berapapun besarnya ia mempunyai dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga bebas dari intervensi pihak yang mempunyai modal besar. Sehingga para anggota koperasi dapat secara demokratis mengelola koperasi menuju kearah yang lebih baik.


 

  1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar daripada anggota yang pasif. Oleh karena itu, koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota (di badan usaha swasta disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi. Dengan kata lain, koperasi Indonesia tetap konsisten mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat terutama di dalam era global. Ini dikarenakan di era global saat ini, masyarakat sangat membutuhkan keadilan akan balas jasa yang sebanding dengan usaha yang ia berikan.


 

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Modal yang disetorkan anggota ke koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota, dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapat nilai lebih dari pendapatan dikurangi biaya. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanam disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Sehingga, jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, fungsi modal koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, karena bukan sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive), akan tetapi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota (benefit profit). Ini merupakan salah satu prinsip yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya yang membuat koperasi berbeda.


 

  1. Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa kopersi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan factor pendorong atau motivator bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, prinsip kemandirian sangatlah diperlukan dalam pengembangan suatu organisasi, termasuk didalamnya usaha perkoperasian. Dengan adanya prinsip ini, membuat koperasi dapat bersaing ditengah persaingan global, dan tidak terganung pada pihak luar. Dengan kemandirian ini, maka koperasi tidak terlalu terkena imbas dari krisis global saat ini yang dikarenakan koperasi tidak bergantung terhadap pihak luar.


 

  1. Pendidikan perkoperasian

Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Melalui pendidikan, anggota dipersiaplan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi. Inti dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasi, terlebih di era persaingan ekonomi global saat ini. Maka, dengan SDMK yang berkualitas, diharapkan koperasi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dapat koperasi semakin maju ditengah persaingan global.


 

  1. Kerjasama antar koperasi

Koperasi –koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yagn sama, ada pula yang usahanya berbeda serta tindakan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi. Kerjasama antar koperasi baik ditingkat local, nasional maupun internasional dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Terlebih di era persaingan global saat ini, efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal. Atau dengan kata lain, adanya kerjasama antar koperasi, diharapkan timbul sebuah sinergi yang saling menguntungkan antar koperasi satu sama lain.

Analisis prinsip-prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini

    Prinsip –prinsip koperasi dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 Tahun 1992, diuraikan bahwa:

  1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai Berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
  2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
    1. Pendidikan perkoperasian
    2. Kerjasama antar koperasi

Berikut ini adalah uraian yang lebih mendetail mengenai analisis prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini.

  1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun barus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Dengan keyakinan tersebut maka partisipasi anggota terhadap koperasi tersebut akan timbul. Dengan adanya sifat keterbukaan, maka di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi atau karena kepentingan ekonominya dapat dilayani oleh koperasi. terdapat dua makna "sifat sukarela" dalam keanggotaan koperasi, yaitu:

  1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, dan
  2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.


 

  1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola besarasl dari para anggota koperasiitu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hasir memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola. Dalam Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota, dan bukan ditangan para pemilik modal. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, hal inilah yang membuat koperasi jarang dilirik oleh para investor dalam menanamkan modalnya. Karena berapapun besarnya ia mempunyai dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga bebas dari intervensi pihak yang mempunyai modal besar.


 

  1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yagn dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar daripada anggota yang pasif. Oleh karena itu, koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota (di badan usaha swasta disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi


 

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada kopersi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan koperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota, dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapat nilai lebih dai biaya dengan pendapatan. Sehingga balas jasa terhadap modal juga menjadi terbatas. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanam disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.


 

  1. Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa kopersi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi dalam kemandirian terjandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan factor pendorong atau motivator bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, prinsip kemandirian sangatlah diperlukan dalam pengembangan suatu organisasi, termasuk didalamnya usaha perkoperasian. Dengan adanya prinsip ini, membuat koperasi dapat bersaing ditengah persaingan global, dan tidak terganung pada pihak luar. Dengan kemandirian ini, maka koperasi tidak terlalu terkena imbas dari krisis global saat ini yang dikarenakan koperasi tidak bergantung terhadap pihak luar.


 

  1. Pendidikan perkoperasian

Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Melalui pendidikan, anggota dipersiaplan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi. Inti dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasi, terlebih di era persaingan ekonomi global saat ini. Maka, dengan SDMK yang berkualitas, diharapkan koperasi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dapat koperasi semakin maju ditengah persaingan global.


 

  1. Kerjasama antar koperasi

Koperasi –koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yagn sama, ada pula yang usahanya berbeda serta tindakan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi. Kerjasama antar koperasi baik ditingkat local, nasional maupun internasional dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Terlebih di era persaingan global saat ini, efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal. Atau dengan kata lain, adanya kerjasama antar koperasi, diharapkan timbul sebuah sinergi yang saling menguntungkan koperasi satu sama lain.