Prinsip –prinsip koperasi dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 Tahun 1992, diuraikan bahwa: Berikut ini adalah uraian yang lebih mendetail mengenai analisis prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini. Prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun barus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Dengan keyakinan tersebut maka partisipasi anggota terhadap koperasi tersebut akan timbul. Dengan adanya sifat keterbukaan, maka di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi atau karena kepentingan ekonominya dapat dilayani oleh koperasi. terdapat dua makna "sifat sukarela" dalam keanggotaan koperasi, yaitu: Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola besarasl dari para anggota koperasiitu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hasir memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola. Dalam Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota, dan bukan ditangan para pemilik modal. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, hal inilah yang membuat koperasi jarang dilirik oleh para investor dalam menanamkan modalnya. Karena berapapun besarnya ia mempunyai dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga bebas dari intervensi pihak yang mempunyai modal besar. Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yagn dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar daripada anggota yang pasif. Oleh karena itu, koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota (di badan usaha swasta disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada kopersi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan koperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota, dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapat nilai lebih dai biaya dengan pendapatan. Sehingga balas jasa terhadap modal juga menjadi terbatas. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanam disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa kopersi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi dalam kemandirian terjandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan factor pendorong atau motivator bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, prinsip kemandirian sangatlah diperlukan dalam pengembangan suatu organisasi, termasuk didalamnya usaha perkoperasian. Dengan adanya prinsip ini, membuat koperasi dapat bersaing ditengah persaingan global, dan tidak terganung pada pihak luar. Dengan kemandirian ini, maka koperasi tidak terlalu terkena imbas dari krisis global saat ini yang dikarenakan koperasi tidak bergantung terhadap pihak luar. Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Melalui pendidikan, anggota dipersiaplan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi. Inti dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasi, terlebih di era persaingan ekonomi global saat ini. Maka, dengan SDMK yang berkualitas, diharapkan koperasi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dapat koperasi semakin maju ditengah persaingan global. Koperasi –koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yagn sama, ada pula yang usahanya berbeda serta tindakan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi. Kerjasama antar koperasi baik ditingkat local, nasional maupun internasional dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Terlebih di era persaingan global saat ini, efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal. Atau dengan kata lain, adanya kerjasama antar koperasi, diharapkan timbul sebuah sinergi yang saling menguntungkan koperasi satu sama lain.
Senin, 27 September 2010
Analisis prinsip-prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini
17.06
No Comments
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai Berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, dan
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar