Senin, 27 September 2010

ANALISIS PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DIKAITKAN DENGAN EKONOMI GLOBAL SAAT INI

Berikut ini adalah uraian mengenai analisis prinsip–prinsip koperasi dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 Tahun 1992 yang dikaitkan dengan ekonomi global saat ini.

  1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Dengan keyakinan tersebut maka partisipasi anggota terhadap koperasi tersebut akan timbul. Adanya sifat keterbukaandi masa globalisasi, maka di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Terlebih mobilitas penduduk yang sangat tinggi di era perekonomian global saat ini dan banyak masyarakat yang mementingkan kemudahan tanpa diskriminasi. Sehingga dengan adanya prinsip ini, maka siapapun dapat menjadi anggota koperasi selama ia memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi.


 

  1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas Dalam Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota, dan bukan ditangan para pemilik modal. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, hal inilah yang membuat koperasi jarang dilirik oleh para investor dalam menanamkan modalnya. Karena berapapun besarnya ia mempunyai dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga bebas dari intervensi pihak yang mempunyai modal besar. Sehingga para anggota koperasi dapat secara demokratis mengelola koperasi menuju kearah yang lebih baik.


 

  1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar daripada anggota yang pasif. Oleh karena itu, koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota (di badan usaha swasta disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi. Dengan kata lain, koperasi Indonesia tetap konsisten mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat terutama di dalam era global. Ini dikarenakan di era global saat ini, masyarakat sangat membutuhkan keadilan akan balas jasa yang sebanding dengan usaha yang ia berikan.


 

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Modal yang disetorkan anggota ke koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota, dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapat nilai lebih dari pendapatan dikurangi biaya. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanam disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Sehingga, jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, fungsi modal koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, karena bukan sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive), akan tetapi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota (benefit profit). Ini merupakan salah satu prinsip yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya yang membuat koperasi berbeda.


 

  1. Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa kopersi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan factor pendorong atau motivator bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, prinsip kemandirian sangatlah diperlukan dalam pengembangan suatu organisasi, termasuk didalamnya usaha perkoperasian. Dengan adanya prinsip ini, membuat koperasi dapat bersaing ditengah persaingan global, dan tidak terganung pada pihak luar. Dengan kemandirian ini, maka koperasi tidak terlalu terkena imbas dari krisis global saat ini yang dikarenakan koperasi tidak bergantung terhadap pihak luar.


 

  1. Pendidikan perkoperasian

Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Melalui pendidikan, anggota dipersiaplan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi. Inti dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasi, terlebih di era persaingan ekonomi global saat ini. Maka, dengan SDMK yang berkualitas, diharapkan koperasi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dapat koperasi semakin maju ditengah persaingan global.


 

  1. Kerjasama antar koperasi

Koperasi –koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yagn sama, ada pula yang usahanya berbeda serta tindakan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi. Kerjasama antar koperasi baik ditingkat local, nasional maupun internasional dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Terlebih di era persaingan global saat ini, efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal. Atau dengan kata lain, adanya kerjasama antar koperasi, diharapkan timbul sebuah sinergi yang saling menguntungkan antar koperasi satu sama lain.

0 komentar:

Posting Komentar