Sabtu, 12 Desember 2009

Pemerintah Siapkan SKB 4 Instansi Atur LKM

Pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi sebagai salah satu langkah untuk penyediaan payung hukum keberadaan lembaga keuangan mikro bukan bank dan bukan koperasi (LKM B3K).

"Empat instansi dimaksud yaitu Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia (BI)," kata Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam seminar Penguatan LKM sebagai Lembaga Pembiayaan UMKM saat Era Krisis Keuangan Global di Jakarta, Rabu.

Menurut Agus, total LKM B3K saat ini mencapai sekitar 637.838 unit dengan total kredit mencapai sekitar Rp64 triliun. Secara riil di lapangan mereka sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro dan masyarakat miskin pada umumnya.

"Namun hingga saat ini belum ada aturan/payung hukum bagi LKM B3K sehingga mereka beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas," katanya.

Menurut dia, SKB 4 instansi diharapkan menjadi payung hukum yang dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Penyiapan SKB itu merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009.

Jenis LKM yang diatur dalam SKB itu meliputi LKM semi formal dan LKM non formal. LKM semi formal yaitu yang belum berbadan hukum dan dibentuk atas inisiatif pemerintah pusat maupun daerah seperti Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP), Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Kredit Kecamatan (BKK).

LKM non formal yaitu LKM yang belum berbadan hukum dan tumbuh serta berkembang atas inisiatif masyarakat secara mandiri dan/atau kelompok lembaga masyarakat di daerah.

SKB itu akan memberi tiga alternatif peralihan LKM semi formal dan non formal menjadi LKM yang berbadan hukum yaitu menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menjadi Koperasi Jasa Keuangan, dan menjadi Badan Usaha Milik Desa.

"Masa transisi dari LKM semi formal/non formal menjadi LKM berbadan hukum direncanakan selama 2 tahun. Saat ini Tim Penyusun SKB sedang melakukan inventarisasi terhadap LKM B3K," kata Agus Muharram.

Menurut dia, sebelumnya pemerintah selama 2001 hingga 2003 juga pernah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sejak awal 2005 hingga 2006 pemerintah juga menyiapkan draft Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar