Selasa, 29 Desember 2009

Pengertian dan Tujuan Asuransi

Definisi Asuransimenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami...

Rabu, 23 Desember 2009

Jenis-Jenis Merger dan Akuisisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu : a. Merger Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm. b.KonsolidasiSetelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.c. Tender offer Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm...

Pengertian Merger

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.64...

Pengertian Restrukturisasi

Dalam era persaingan yang semakin ketat, setiap kali sebuah perusahaan harus mengevaluasi kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga kinerja perusahaan makin baik dan dapat terus unggul dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi.Jika kita mendengar istilah atau kata restrukturisasi, yang ada dipikiran kita, seolah-olah membicarakan perusahaan yang sedang menurun. Hal ini disebabkan oleh definisi restrukturisasi itu sendiri, yang antara lain sebagai berikut: Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang...

Sabtu, 12 Desember 2009

LPD di Bali Terbaik Di Indonesia

Denpasar (Bali Post) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dinilai sebagai lembaga keuangan mikro (non-bank) di tingkat akar rumput (grass root) terbaik di Indonesia. LPD menyentuh kepentingan masyarakat tingkat bawah yang umumnya bergerak di usaha mikro dan kecil.Demikian penilaian Sekjen Gerakan Masyarakat Pengembangan Keuangan Mikro (Gema-PKM) Indonesia Bambang Ismawan di sela-sela acara Asia-Pacific Regional Microcredit Summit (APRMS) 2008 di BICC Nusa Dua, Senin (28/7) kemarin. APRMS dihadiri sekitar seribu peserta dari 40 negara.Menurut Bambang Ismawan, faktor kekeluargaan dalam wadah desa adat dan banjar dinilai sebagai faktor yang paling menentukan keberhasilan LPD di Bali. 'LPD di Bali terintegrasi dengan sistem kemasyarakatan desa seperti banjar yang berkembang dengan baik,' kata...

SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung hukum bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memfasilitasi penyusunan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan UKM dan Gubernur Bank Indonesia tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Keputusan Bersama tersebut telah ditanda-tangani pada tanggal 7 September 2009. Fokus SKB tersebut adalah mendorong legalitas kegiatan penyaluran pembiayaan usaha-usaha yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikenal sebagai LKM. Fokus tersebut diambil dengan menimbang (1) jumlah LKM yang sangat besar, sekitar 75 ribu, (2) ada puluhan jenis atau ragam LKM yang berdiri karena inisiatif masyarakat dan program pemerintah, (3) jumlah yang besar dan ragam...

Pemerintah Siapkan SKB 4 Instansi Atur LKM

Pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi sebagai salah satu langkah untuk penyediaan payung hukum keberadaan lembaga keuangan mikro bukan bank dan bukan koperasi (LKM B3K). "Empat instansi dimaksud yaitu Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia (BI)," kata Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam seminar Penguatan LKM sebagai Lembaga Pembiayaan UMKM saat Era Krisis Keuangan Global di Jakarta, Rabu. Menurut Agus, total LKM B3K saat ini mencapai sekitar 637.838 unit dengan total kredit mencapai sekitar Rp64 triliun. Secara riil di lapangan mereka sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro dan masyarakat miskin pada umumnya. "Namun hingga saat ini belum...

Senin, 07 Desember 2009

PENGUNGKAPAN YANG DIHARUSKAN UNTUK OPERASI PADA BERBAGAI INDUSTRI

Adapun informasi yang harus dimasukkan dalam segmen pelaporan dan segmen industry lain secara agregat dapat diikhtisarkan sebagai berikut: Pendapatan 1. Jumlah pendapatan dari pihak yang tidak terafiliasi 2. Jumlah pendapatan dari pihak yang terafiliasi 3. Rekonsiliasi antara jumlah pendapatan dari seluruh segmen pelaporan dengan pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan 4. Basis akuntansi untuk penjualan dan transfer antarsegmen, termasuk di dalamnya dampak suatu perubahan dalam basis laba usaha atau rugi usaha segmen. Aktiva 1. Jumlah terbawa agregat dari aktiva yang dapat diidentifikasi 2. Rekonsiliasi antara aktiva yang dapat diidentifikasi dari seluruh segmen pelaporan dan segmen industry lain dengan total aktiva konsolidasi. Aktiva kantor...

Sabtu, 05 Desember 2009

ANALSIS DAN PEMBANDINGAN: PERHITUNGAN BIAYA VARIABEL DAN PERHITUNGAN BIAYA ABSORPSI

ANALSIS DAN PEMBANDINGAN: PERHITUNGAN BIAYA VARIABEL DAN PERHITUNGAN BIAYA ABSORPSIPerhitungn biya variable menekankan perbedaan antara biaya manufaktur variable dan tetap. Perhitungan biaya variable (variable costing) membebankan hanya biaya manufaktur variabwl ke produk. Biaya ini meliputi bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan overhead variable. Overead tetap diperlakukan sebagai beban periode dan tidak disertakan dalam penentuan biaya produk. Dasar pemikiran untuk ini adalah bahwa overhead tetap merupakan biaya kapasitas, atau tetap ada dalam bisnis. Perhitungan biaya absorpsi (absorption costing) membebankan semua biaya manufaktur ke produk. Bahan langsung, tenaga kerja langsung, dan overhead tetap adalah hal-hal yang menentukan biaya produk. Jadi, menurut perhitungan biaya absorpsi,...

Pages 311234 »