Tanggung jawab auditor atas Kertas Kerja
Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 paragraf 06 disebutkan bahwa:
Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih
tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.
Paragraf 08 mengatur bahwa:
Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan
harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuanketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
Dari uraian diatas, auditor bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kertas kerja. Untuk kertas kerja yang dikategorikan permanen, disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang diperlukan oleh auditor dalam rangka melayani klien dan untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Setiap auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya.
Senin, 30 November 2009
Tanggung jawab auditor atas Kertas Kerja
00.10
No Comments
0 komentar:
Posting Komentar