Tanggung jawab auditor atas Kertas Kerja Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 paragraf 06 disebutkan bahwa: Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien. Paragraf 08 mengatur bahwa: Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuanketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Dari uraian diatas, auditor bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kertas kerja. Untuk kertas kerja yang dikategorikan permanen, disimpan untuk jangka waktu yang...