Minggu, 17 Mei 2009

Pengaruh Aspek Sosial Budaya

Pengaruh Aspek Sosial Budayaa. Pengertian BudayaManusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa di dalam kehidupan ini mempunyaikedudukan yang tinggi, dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Jika dicermati dengan saksama, perbedaan itu terjadi karena manusia dikaruniai kemampuan jiwa, yaitu akal, rasa, kehendak serta keyakinan. Dengan kemampuan jiwanya, kehidupan manusia mampu menghasilkan serentetan produk yang disebut kebudayaan.Menurut Koentjaraningrat produk kebudayaan dibedakan atas tiga macam, yaitu:1. Sistem nilai, gagasan-gagasan atau sistem pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu difahami, dimengerti dan dipikirkan.2. Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia berupa prasasti, candi, lembaran sejarah, pusaka, rumah, kerajinan, benda seni dan lain sebagainya.3....

Pengartian Merek Dagang

MEREK1. Pengertian MerekMerek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dalam prakteknya merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen. Hal ini sering dapat dinilai merupakan perlindungan yang lebih strategis dalam bisnis dibandingkan paten, yang masa perlindungannya terbatas. Beberapa istilah dalam merek yang sering digunakan antara lain:Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau...

Pajak Internasional

A. Pengertian Hukum Pajak InternasionalPengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak...

Pages 311234 »